RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Ditentukan Kamis Depan

04-07-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pembahasan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan pada rapat pleno Baleg Kamis depan.

            Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub saat memimpin Rapat Panja, Senin (4/7) di gedung DPR.   

            Pro kontra seputar perlu tidaknya RUU ini dilanjutkan telah muncul pada rapat-rapat sebelumnya. Beberapa fraksi bahkan meminta pembahasan RUU ini sebaiknya dipending dulu.

            Pernyataan ini disampaikan dengan tegas oleh Hendrawan Supratikno dari F-PDI Perjuangan yang mengatakan, fraksinya meminta RUU ini sebaiknya dipending saja.

            Menurut Hendrawan, keberpihakan RUU ini harus jelas dan tegas. Hal ini mengingat, nasib petani tembakau yang sudah sekian lama menggantungkan hidupnya dari hasil tanaman tembakau.

            Sementara Bukhori Yusuf (F-PKS) mengatakan, fraksinya memandang penting RUU ini disempurnakan, tetapi tidak ditunda. Disempurnakan dalam konteks filosofi-filosofi yang didapat dari lapangan diakomodasi sedemikian rupa.   

            Bukhori berharap pengaturan di dalam RUU ini tidak mengorbankan terhadap para petani tembakau yang notabene merupakan sumber kehidupan utama. Karena itu, hendaknya tidak masuk kedalam kebijakan-kebijakan yang sifatnya merugikan kepada satu produksi dalam negeri. Tetapi di sisi lain, jangan sampai dampak yang bertentangan dengan kesehatan tidak diatur dalam RUU ini yang  justru akan membahayakan negeri dan bangsa.

            Memang, katanya, cukai yang dihasilkan dari rokok ini sangatlah besar, namun perlu dipastikan apakah cukai yang masuk kepada negara ini seimbang dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

            Bukhori menambahkan, kita tidak ingin RUU ini menjadi momok bagi satu industri terutama industri dalam negeri yang kemudian mengancam terhadap tutupnya industri kita. Untuk itu, RUU ini perlu dikaji lebih mendalam, apakah jika seseorang merokok maslahatnya lebih besar atau moderatnya yang lebih besar.

            Sementara Taufiq Hidayat (F-PG) mengatakan, dari awal fraksinya memahami bahwa subyek yang diatur dalam RUU ini mengandung kepentingan yang berbeda-beda. Maka menjadi mutlak bahwa sebuah RUU harus mampu menjembatani berbagai kepentingan yang ada.

            Fakta di lapangan menunjukkan, sebagian besar penduduk di beberapa provinsi menggantungkan hidupnya dari hasil tanaman tembakau. Namun dari sisi kesehatan masyarakat, apa yang menjadi kekhawatiran terhadap produk tembakau juga menjadi kecenderungan global untuk dilakukan pengaturan-pengaturan.    

            Fraksinya, kata Taufiq, ingin melihat persoalan ini sejernih mungkin. Untuk itu, fraksinya meminta waktu untuk mendalami persoalan ini dan setelah dilakukan pembahasan internal, fraksinya akan menyampaikan secara resmi.

            Jamaluddin Jafar (F-PAN) mengakui RUU ini memang melibatkan banyak aspek terutama aspek ekonomi yang menyangkut masalah pekerja, masalah penghasilan petani, cukai nasional, perlindungan petani, kesehatan dan masalah hak orang untuk hidup di lingkungan sehat.

            Dia mengingatkan, jangan sampai moderatnya lebih besar dari pada manfaatnya. Untuk itu, Fraksi PAN memandang perlu pembahasan RUU dilanjutkan. Dengan pertimbangan bahwa beberapa regulasi harus ditegaskan terutama mengenai tempat-tempat yang perlu diatur, masalah subyek yang merokok, edukasi kepada masyarakat yang mengingatkan bahaya rokok.  

            Senada dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Hanura juga memandang RUU ini sebaiknya dipending pembahasannya. (tt) foto:ry/parle

                

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...